Indonesia Menanggapi Tarif 32% Trump: Prabowo Dorong Reformasi, Kirim Tim ke AS

Jakarta – Pemerintah telah menguraikan sejumlah langkah untuk menyikapi kebijakan tarif yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat Donald J. Trump terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan kabinetnya untuk melaksanakan reformasi regulasi dan menghilangkan hambatan yang ada.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi yang dirilis pada Kamis, 3 April 2025.

“Presiden Prabowo menginstruksikan Kabinet Merah Putih untuk mengambil langkah-langkah strategis dan melakukan reformasi struktural, termasuk upaya deregulasi seperti penyederhanaan dan penghapusan hambatan regulasi, khususnya yang terkait dengan Tindakan Non Tarif (NTM),” bunyi pernyataan tersebut.

Airlangga menambahkan, arahan Prabowo tersebut merupakan bagian dari strategi negosiasi pemerintah yang lebih luas guna menanggapi alasan di balik kebijakan tarif Trump.

“Hal ini juga sejalan dengan tujuan kami untuk meningkatkan daya saing, menjaga kepercayaan investor, dan menarik lebih banyak investasi guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Tim lintas kementerian dan lembaga disebut telah berkoordinasi secara intensif untuk menghadapi tarif balasan dari Amerika Serikat. Koordinasi dilakukan bersama perwakilan Indonesia di AS dan pelaku usaha nasional.

“Pemerintah akan terus berkomunikasi dengan pemerintah AS di berbagai level, termasuk dengan mengirimkan delegasi tingkat tinggi ke Washington DC,” kata Airlangga.

Seperti diketahui, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan pemberlakuan tarif timbal balik atau yang disebutnya reciprocal tariff terhadap sejumlah negara di dunia pada 2 April 2025. Indonesia dikenakan tarif sebesar 32 persen dan akan berlaku mulai 9 April 2025.

Sejumlah kebijakan impor dan nontarif yang diterapkan negara mitra dagang disebut-sebut sebagai alasan AS menerapkan aturan resiprokal. Dalam laporan yang dikeluarkan Gedung Putih , Indonesia disebut-sebut menerapkan tarif etanol yang relatif tinggi.

Selain itu, kebijakan penempatan wajib dana hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) juga disebut-sebut sebagai alasan penerapan tarif resiprokal.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *