ALLFINANCEADVICE – Presiden Joko ” Jokowi ” Widodo telah membentuk satuan tugas untuk mempercepat investasi di proyek ibu kota baru Nusantara atau IKN. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 5 Agustus 2024 secara resmi membentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi IKN.
Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia telah ditunjuk sebagai Ketua Satgas Penanaman Modal, berdasarkan salinan keputusan yang dipublikasikan di situs Kementerian Sekretariat Negara pada 6 Agustus 2024.
Berdasarkan Pasal 3 Perpres tersebut, Satgas memiliki sembilan tugas pokok sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 Perpres tersebut:
1. Meningkatkan koordinasi kebijakan antara Otoritas IKN, kementerian/lembaga terkait, dan daerah mitra.
2. Menyelaraskan pengadaan tanah, perencanaan pembangunan, dan penataan ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan, untuk kegiatan investasi IKN yang menjadi prioritas.
3. Koordinasi pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan kegiatan penanaman modal di IKN.
4. Melaksanakan promosi dalam dan luar negeri untuk menarik investasi ke IKN.
5. Membina sinergi antar pemangku kepentingan dalam pengembangan pusat keuangan di IKN.
6. Memfasilitasi perolehan izin usaha bagi investor di IKN.
7. Merampingkan proses bisnis, perolehan hak tanah, dan insentif investasi.
8. Koordinasi penyediaan infrastruktur pendukung percepatan investasi.
9 Menetapkan mekanisme pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan investasi.
Staf Khusus Presiden Bidang Perekonomian Arif Budimanta tak menanggapi pertanyaan Tempo pada Rabu, 7 Agustus 2024, terkait urgensi pembentukan Satgas Percepatan Investasi.
Meski telah menerima ratusan nota kesepahaman (MoU) dan letter of intent (LoI) untuk IKN, namun hingga kini investasi asing belum terealisasi. Hal itu diungkapkan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat rapat dengan Komisi VI DPR, Selasa, 11 Juni 2024.
Pemerintah telah menggelontorkan dana APBN sebesar Rp72 triliun untuk proyek IKN pada 2022 hingga 2024. Komposisi APBN untuk pembiayaan proyek IKN ditetapkan hanya 20 persen dari total biaya proyek sebesar Rp466,9 triliun atau Rp90,4 triliun. Selebihnya bersumber dari kerja sama pemerintah dengan badan usaha dan investasi swasta.
Penanaman modal dalam negeri di IKN telah mencapai Rp49,6 triliun melalui peletakan batu pertama oleh 32 lembaga antara September 2023 hingga Maret 2024. Namun, penanaman modal asing masih belum ada.
Sebagai Ketua Satgas Investasi IKN, Bahlil akan didampingi oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Otoritas IKN, Sekretaris Wakil Kepala OIKN, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan.