Jokowi Sebut APBN untuk Kawasan Inti IKN, Butuh Investor untuk Istirahat

ALLFINANCEADVICE – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 minggu lalu untuk mempercepat pembangunan ibu kota baru, Nusantara, atau IKN. Peraturan ini memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Otoritas IKN dalam menarik investasi dalam dan luar negeri. Salah satu langkah utamanya adalah pemberian hak guna usaha (HGU) kepada investor hingga 190 tahun.

“APBN hanya untuk pembangunan di kawasan inti pemerintahan. Sisanya akan mengandalkan investasi dari dalam dan luar negeri,” kata Jokowi dalam jumpa pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024, sebelum bertolak ke Uni Emirat Arab, seperti dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Perpres yang ditandatangani pada 11 Juli 2024 tersebut menjabarkan tujuan pembangunan IKN. Pasal 2 ayat 1 menekankan terciptanya ekosistem perkotaan yang layak huni, khususnya di Kawasan Pusat Pemerintahan. Hal ini meliputi pembangunan dan pengelolaan layanan esensial, fasilitas sosial, dan infrastruktur komersial.

Selain perpanjangan masa berlaku HGU, Perpres 75 memberikan insentif tambahan. Pasal 7 memberikan keringanan biaya bagi investor yang berkontribusi terhadap pengelolaan aset dalam penguasaan (ADP) Otoritas IKN dengan tarif nol. Selain itu, pembayaran ini dapat dilakukan secara mencicil.

Senada dengan Jokowi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Badan Otoritas IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan regulasi tersebut bertujuan untuk menarik investasi, bukan menjual tanah kepada investor.

“Prinsipnya adalah menarik investasi, bukan menjual tanah,” kata Basuki di Kementerian PUPR, Jumat, 12 Juli. Sebab, anggaran IKN yang dialokasikan dari APBN hanya 20%. “Jadi, memang butuh investasi yang besar.”

Namun, Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama menyampaikan kekhawatirannya terhadap efektivitas hak atas tanah tersebut dalam menarik investor. Ia berpendapat, keterlambatan investasi pembangunan IKN disebabkan oleh faktor-faktor di luar hak atas tanah.

Investasi kunci yang dibutuhkan adalah infrastruktur publik, sementara jumlah penduduknya masih kurang. “Kalaupun ada penduduk, jumlahnya tidak akan sampai 5 juta. Investasi tidak akan menguntungkan kalau dalam 10 tahun jumlah penduduknya minimal 5 juta orang,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 12 Juli.

Lebih lanjut, Suryadi menyoroti pentingnya faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) karena investor kemungkinan akan menghindari proyek yang menyebabkan deforestasi atau dampak sosial negatif.

“Kepercayaan investor juga tergerus oleh belum adanya keputusan presiden terkait pemindahan IKN secara resmi dari Jakarta,” imbuhnya. “Presiden J bahkan mengusulkan agar menunggu pemerintahan Prabowo yang menangani hal ini.”

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *