ALLFINANCEADVICE – Kejaksaan Agung resmi menahan tersangka kasus korupsi timah di bidang perdagangan PT Timah, Hendry Lie. Ia ditangkap saat tiba di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Senin, 18 November 2024, sekitar pukul 22.30 WIB. Hendry baru saja mendarat setelah terbang dari Singapura menggunakan Batik Air.
“Penangkapan tersangka Hendry Lie terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada saat kedatangannya dari Singapura,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar kepada wartawan, Senin, 18 November 2024.
Hendry tiba di Kejaksaan Agung, tepatnya di Gedung Kartika sekitar pukul 23.10 WIB. Ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sekitar satu jam dan selesai sekitar pukul 00.15 WIB.
Hendry kemudian kembali ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Salemba. Ia akan ditahan oleh Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
“Ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Qohar.
Menurut Qohar, kepulangan Hendry ke Indonesia adalah untuk memperbarui paspornya yang sudah habis masa berlakunya. Qohar menyatakan bahwa kepulangan Hendry ke Indonesia dilakukan secara diam-diam untuk menghindari aparat atau Petugas Penegak Hukum (LEO).
“Bisa diketahui karena penyidik selalu memantau, kemudian ada perwakilan atase penuntutan di Singapura, dan juga ada tim SIRI dari Indonesia yang selalu mengikuti dan memantau (pergerakan Hendry Lie),” ungkapnya.
Qohar menyebutkan Hendry berangkat ke Singapura pada 25 Maret 2024, sekitar sebulan setelah ia pertama kali diperiksa sebagai saksi pada 29 Februari 2024. Menurut Qohar, pemilik PT Tinindo Internusa itu berangkat ke Singapura untuk berobat di RS Mount Elizabeth. Ia sempat mangkir dari sejumlah jadwal pemeriksaan oleh penyidik.
“Setelah diperiksa sebagai saksi, berdasarkan keterangan dari Imigrasi Singapura, tersangka Hendry Lie diketahui berada di Singapura sejak 25 Maret 2024,” kata Qohar.
Hendry Lie merupakan satu dari 22 tersangka kasus korupsi timah. Kejaksaan Agung mendakwa Hendry menerima dana Rp 1 triliun dari kerja sama ilegal antara PT Tinindo Internusa dengan PT Timah Tbk. Selain Hendry, Kejagung juga menahan sejumlah tersangka lain dalam kasus ini seperti Harvey Moeis, Suparta, dan sejumlah petinggi PT Timah.