Jakarta – Kejaksaan Agung menahan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) berinisial ASB, tersangka kasus korupsi impor gula . Ia dibawa menggunakan mobil tahanan ke gedung Kejaksaan Agung pada pukul 19.40 WIB, Rabu malam, 5 Februari 2025.
Dari 11 tersangka kasus korupsi impor gula 2015-2016 yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, ASB menjadi satu-satunya tersangka yang belum ditahan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan penangkapan ASB.
ASB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan sejak 20 Januari 2025 bersama 9 pejabat tinggi di sembilan perusahaan yang terlibat dalam impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih. Dua orang lainnya yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 Charles Sitorus.
Eight other company officials who have been named suspects are the President Director of PT Angels Products (AP) TWN, President Director of PT Andalan Furnindo (AF) WN, President Director of PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ) HS, President Director of PT Medan Sugar Industri (MSI) IS, Director of PT Makassar Tene TSEP, President Director of PT Berkah Manis Makmur (BMM) HFH and Director of PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU) ES.
Kasus gula yang menjerat Tom Lembong bermula dari penyidikan jaksa terhadap kebijakan impor gula di tengah kondisi surplus gula nasional pada 2015. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, impor gula seharusnya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara, yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Pada Januari 2016, Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk memenuhi stok gula nasional—sekitar 300.000 ton—melalui kerja sama dengan produsen gula lokal.
Lebih lanjut, PPI memerintahkan perusahaan-perusahaan tersebut untuk melakukan pengadaan gula kristal mentah. Gula tersebut nantinya akan diolah menjadi gula kristal putih. Penunjukan perusahaan swasta tersebut dilakukan atas sepengetahuan langsung Tom Lembong selaku Menteri.
Menurut penyidik, persetujuan impor tersebut dikeluarkan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan rapat koordinasi dengan instansi terkait. Padahal, dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015, gula kristal mentah hanya boleh diolah untuk keperluan industri dan tidak boleh diperjualbelikan kepada pihak lain.
Setelah produsen gula lokal mengimpor gula kristal mentah dan mengolahnya menjadi gula kristal putih, mereka seolah-olah produk tersebut dibeli oleh PT PPI. Padahal, gula kristal putih tersebut dijual ke pasaran melalui distributor terafiliasi dengan harga Rp16.000 per kilogram.
Sementara itu, harga eceran tertinggi gula kristal putih adalah Rp13.000 per kilogram. PT PPI menerima fee dari delapan perusahaan tersebut sebesar Rp105 per kilogram. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula mencapai Rp578 miliar.