Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia Akan Meluncurkan Perdagangan Karbon Internasional Besok

ALLFINANCEADVICE – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan meluncurkan perdagangan karbon internasional besok, Senin, 20 Januari 2025. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan penerapan perdagangan karbon luar negeri ini merupakan wujud komitmen Indonesia pasca penyelenggaraan Konferensi Para Pihak (COP) 29 di Baku, Azerbaijan, November 2024 lalu.

Menurut Hanif, penyelenggaraan perdagangan karbon di Indonesia, baik perdagangan karbon dalam negeri maupun luar negeri, merupakan pelaksanaan amanat Pasal 28H dan Pasal 33 UUD 1945, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022, beserta peraturan turunannya terkait Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

“Momen peluncuran perdagangan karbon asing yang dilaksanakan pada 20 Januari 2025 lalu merupakan salah satu milestone terbesar dalam penyelenggaraan perdagangan karbon asing di Indonesia,” kata Hanif kepada Tempo , Ahad, 19 Januari 2025.

Peluncuran ini, kata Hanif, juga sebagai bentuk penguatan untuk mendorong dan mengakselerasi NDC (Nationally Determined Contribution) kedua yang akan disampaikan Indonesia pada pertengahan Februari 2025 kepada sekretariat United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).

Hanif menjelaskan, perdagangan karbon luar negeri, baik melalui perdagangan emisi maupun offset emisi, dapat dilakukan karena telah diatur dalam Peraturan Presiden 98/2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 21/2022. Sistem perdagangan karbon yang diluncurkan telah mendapatkan izin dari menteri, sesuai dengan ketentuan yang mewajibkan adanya izin untuk perdagangan karbon luar negeri yang melibatkan transfer unit karbon.

“Dan seperti kita ketahui, SPE (Sertifikat Penurunan Emisi) yang saat ini kita luncurkan sudah mendapatkan izin dari menteri, sesuai dengan ketentuan bahwa dalam hal terjadi perdagangan karbon ke luar negeri yang mengakibatkan terjadinya perpindahan unit karbon, maka harus ada izin dari menteri,” tutur Hanif.

Setelah transfer karbon tahap pertama dilaksanakan, kata Hanif, perlu dilakukan penyesuaian sesuai dengan Pasal 19 Permen LHK 21/2022 agar tidak terjadi permasalahan seperti penghitungan ganda, klaim ganda, dan pembayaran ganda, dengan memastikan penerapan prinsip Transparansi, Akurasi, Kelengkapan, Keterbandingan, Konsistensi (TACCC) guna menjamin mutu unit karbon yang diterbitkan.

Operator perdagangan karbon ini adalah Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mengembangkan IDXCarbon. Menjelang peluncurannya, Hanif memperkirakan harga karbon yang akan dijual bebas akan berada di kisaran US$ 8 per ton, meskipun harga pastinya baru bisa dipastikan pada hari peluncuran. “Minat pembeli tampaknya berada di kisaran itu atau sedikit di bawah itu,” kata Hanif saat dihubungi pada Sabtu, 18 Januari 2025.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *