ALLFINANCEADVICE – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan anggaran Rp90 miliar untuk memberikan ganti rugi kepada warga yang tanahnya terkena pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Dalam keterangan yang diterima, Sabtu, 3 Agustus 2024, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebutkan pemerintah telah membentuk tim terpadu yang terdiri dari pejabat kementeriannya, Badan Otorita IKN (OIKN), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyalurkan dana ganti rugi tersebut.
“Tim sudah diberangkatkan,” ujarnya.
Hadimuljono yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala OIKN mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Nusantara menyebutkan, masyarakat yang terkena dampak pembangunan bisa memilih opsi ganti rugi atau relokasi.
“Kami akan tanyakan kepada masyarakat apa yang mereka inginkan. Ini menunjukkan kepedulian kami yang tulus terhadap kepentingan mereka. Saya juga sudah meminta izin kepada Ibu Menteri Keuangan agar Kementerian PUPR bisa membayar (kompensasi) di sana (di IKN) untuk membantu OIKN,” ungkapnya.
Ia mengatakan anggaran tersebut akan dialokasikan untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang tanahnya digunakan untuk pembangunan Tol IKN Seksi 6A dan Seksi 6B serta proyek pengendalian banjir Sungai Sepaku.
OIKN telah menyatakan komitmennya untuk mempercepat pembangunan ibu kota negara Indonesia masa depan tanpa merugikan warga setempat, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam pertemuan di Istana Garuda Nusantara pada 29 Juli, Presiden berpesan kepada para pembantunya untuk memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan kota.
“Peran serta masyarakat dalam pembangunan IKN harus diutamakan. Jangan sampai masyarakat merasa terpinggirkan atau terpaksa digusur,” kata Hadimuljono mengutip pernyataan Jokowi seusai rapat.