ALLFINANCEADVICE – Pemerintah Indonesia yang dipimpin Presiden Joko ” Jokowi ” Widodo menghadapi kritik tajam karena membuka kembali izin ekspor pasir laut, meskipun ada kekhawatiran tentang dampak lingkungan dari kegiatan tersebut.
Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan No. 21 Tahun 2024, yang mengubah Peraturan No. 23 Tahun 2023, untuk mengizinkan ekspor pasir laut. Keputusan ini telah memicu minat di kalangan pelaku usaha, dengan sedikitnya 66 perusahaan mengajukan permohonan izin pengerukan pasir laut ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
KKP telah mengidentifikasi tujuh lokasi pengerukan yang disebut sebagai “pembersihan sedimentasi” di Laut Jawa, Selat Makassar, Natuna, dan Natuna Utara. Lokasi tersebut meliputi Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, serta perairan sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan di Provinsi Kepulauan Riau.
Pada 14 Juni 2023, Presiden Jokowi sebelumnya membela keputusan ekspor pasir laut yang diisukan akan memudahkan kepentingan investor Singapura. Ia menegaskan, komoditas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah itu justru pasir sedimen yang selama ini mengganggu pelayaran dan terumbu karang.
Ia juga menekankan perlunya pembersihan sedimentasi di laut dan menyatakan bahwa pemerintah telah lama menggodok regulasi tersebut.
Ekspor pasir laut sebelumnya dilarang pada tahun 2003 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri karena masalah lingkungan. Larangan tersebut dicabut pada tahun 2023 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang mengatur pengelolaan hasil sedimentasi, termasuk pasir laut.
Kepedulian Lingkungan
Keputusan pemerintah membuka kembali ekspor pasir laut menuai kritik dari kelompok pegiat lingkungan. Manajer Kampanye Pesisir dan Pulau Kecil Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( Walhi ) Parid Ridwanuddin, Minggu, 15 September 2024, menilai aturan tersebut lebih mengutamakan keuntungan jangka pendek ketimbang masalah lingkungan.
Parid menyoroti, sebanyak 26 pulau kecil di Indonesia tenggelam akibat dampak penambangan pasir laut, terutama di wilayah Kepulauan Riau, Bangka-Belitung, dan Jakarta.