ALLFINANCEADVICE – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT.Pertamina (Persero) Energi Services, anak usaha PT.Pertamina.
“Saksi yang diperiksa adalah Ketut Darmawan selaku Komisaris PT Malika Energi Persada dan Toharso selaku Mantan Sekretaris Perusahaan PT Petrokimia Gresik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan resmi, Selasa, 13 Agustus 2024.
Penyidik memeriksa Ketut terkait bisnisnya yang berkaitan dengan tersangka korupsi, sedangkan Toharso diperiksa terkait keterangan tentang rantai pasokan minyak mentah dan bahan bakar minyak (Mogas 88). Untuk Ketut, penyidik tengah mendalami bisnis yang dijalankannya terkait dengan hubungan tersangka, sedangkan untuk Toharso, penyidik masih mendalami keterangan terkait rantai pasokan pembelian minyak mentah dan bahan bakar minyak (Mogas88).
Seperti dilansir Antara , KPK menetapkan Direktur Utama PT Petrosea Energy Services (PES) periode 2009-2013, Bambang Irianto, sebagai tersangka dalam kasus ini pada 10 September 2019. KPK menyebut Bambang dilantik sebagai VP Marketing PT PES pada 6 Mei 2009.
Pada tahun 2008, saat Bambang masih bekerja di Kantor Pusat PT. PERTAMINA, ia bertemu dengan perwakilan KERNEL Oil Pte. Ltd (KERNEL Oil), salah satu mitra dagang PES atau minyak mentah dan produk kilang PERTAMINA.
Bambang bersama sejumlah pejabat PES bertugas menentukan mitra tender. Salah satu perusahaan minyak nasional (NOS) yang kerap diundang mengikuti tender dan akhirnya ditunjuk untuk mengirimkan kargo bagi PES/PT.Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC).
Diduga ENOC diundang sebagai kamuflase agar PES bekerja sama dengan NOC untuk memenuhi persyaratan pengadaan, padahal sebenarnya minyak tersebut berasal dari KERNEL Oil.
Bambang diduga mengundang ENOC, meski ia mengetahui bahwa NOC bukanlah pihak yang ditunjuk untuk menyerahkan kargo kepada PES maupun PT Petrosea.
Bambang diduga menerima sedikitnya US$2,9 juta atas bantuan yang diberikannya kepada KERNEL Oil melalui rekening SIAM Group Holding Ltd.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.