KPK Sebut Kecurangan di Sektor Kesehatan Sebabkan Kerugian Rp20 Triliun

ALLFINANCEADVICE – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Alexander Marwata, meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS Kesehatan ) mengedepankan integritas dalam pengelolaan dananya.

Hingga 2024, katanya, BPJS Kesehatan menganggarkan sekitar Rp150 triliun untuk mendukung pelayanan kesehatan bagi 98 persen warga negara Indonesia yang terdaftar.

“(Dana) itu terdiri dari iuran dan subsidi pemerintah melalui APBN dan APBD, artinya dana negara dan dana masyarakat dalam pembiayaan (BPJS Kesehatan). Dana ini harus dikelola,” kata Alexander dalam keterangan resmi, Jumat, 20 September 2024.

Namun, pada kenyataannya, katanya, masih saja terjadi kecurangan di sektor kesehatan. Menurutnya, minimnya integritas dapat berujung pada penyalahgunaan dana, menurunnya kepercayaan publik, dan mengancam keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di masa mendatang.

Pejabat KPK itu mengatakan penipuan tersebut mengakibatkan kerugian sekitar Rp20 triliun atau 10 persen dari belanja publik BPJS Kesehatan. Penipuan tersebut meliputi manipulasi atau penagihan semu yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan, baik pusat maupun daerah, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Kasus penipuan lainnya adalah manipulasi data peserta BPJS Kesehatan, serta menjalankan layanan yang tidak perlu untuk mendapatkan keuntungan, seperti prosedur medis yang berlebihan atau pemberian obat-obatan yang tidak perlu.

Untuk itu, KPK berupaya mencegah terjadinya kecurangan dalam sistem dengan membangun ekosistem yang berintegritas dengan pemangku kepentingan terkait, sehingga dapat mengurangi risiko terjadinya kecurangan dan korupsi.

“Saya tegaskan, pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab KPK, tapi tugas kita bersama,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyampaikan pentingnya sinergi antar instansi pemerintah, fasilitas kesehatan, dan asosiasi profesi untuk mendukung keberlanjutan dan peningkatan program JKN.

Untuk mencegah kecurangan, KPK, BPJS, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membentuk Tim Pencegahan Kecurangan (PK) JKN.

Pada tahun 2023, penelusuran atau deteksi kecurangan dilakukan di tiga fasilitas kesehatan untuk layanan Katarak, Seksio Caesarea, dan Hemodialisis. Penanganan kecurangan juga dilakukan di tiga rumah sakit di Sumatera Utara dan Jawa Tengah.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *