ALLFINANCEADVICE – Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan mengklaim sistem perizinan yang dikembangkan baru-baru ini telah membuat proses ekspor-impor menjadi lebih efisien. Integrasi logistik melalui Sistem National Single Window (SINSW) telah menekan waktu tunggu hingga rata-rata di bawah 2,85 hari.
Dwelling time merupakan waktu yang dibutuhkan sejak barang dimuat ke kapal hingga barang meninggalkan pelabuhan. Kepala LNSW, Oza Olavia, mengatakan hingga Oktober 2024, LNSW mencatat rata-rata dwelling time barang selama 2,85 hari.
“Awalnya angka dwelling time-nya cukup tinggi, mencapai tujuh hari,” ujarnya usai bertemu media di Ancol, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.
Biaya logistik pun menjadi lebih murah karena proses perizinan yang terhubung dengan sistem. Oza menjelaskan, sebelum SINSW dikembangkan, perizinan untuk proses logistik masih dilakukan secara manual. Pelaku usaha harus berurusan dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk mendapatkan izin kegiatan ekspor-impor. “Artinya, di awal-awal banyak terjadi pengulangan atau duplikasi data,” ujarnya.
Oza mengatakan, para pelaku usaha telah meminta adanya sistem terpadu. SINSW memungkinkan pelaku usaha logistik dan ekspor-impor untuk terhubung dengan instansi pemerintah dan lembaga terkait lainnya melalui satu sistem.
“Ini juga dilakukan secara elektronik dan tanpa kertas,” katanya.
Oza menambahkan, melalui SINSW, arus barang dan dokumen dapat diatur lebih baik. Sementara itu, LNSW juga mengelola arus impor bahan pokok melalui platform neraca komoditas SINSW.
Direktur Teknologi Informasi LNSW Rachmad Solik mengatakan, sistem neraca komoditas INSW menjadi acuan untuk memantau ketersediaan komoditas pangan dalam negeri.