OJK Menyatakan Pendirian Bank Emas di Indonesia Mendesak

ALLFINANCEADVICE – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan kebutuhan untuk mendirikan bank emas di Indonesia saat ini mendesak. Bank emas merupakan salah satu bentuk kegiatan usaha emas batangan yang saat ini tengah dikembangkan OJK dan pemerintah.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (LPP) OJK Agusman memaparkan urgensi penyelenggaraan kegiatan bisnis emas batangan.

Agusman mengatakan hal itu diperlukan mengingat posisi Indonesia sebagai produsen dan salah satu pemilik cadangan emas terbesar di dunia, tetapi juga sebagai importir untuk memenuhi kebutuhan emas dalam negeri.

Dengan adanya bank emas, Indonesia akhirnya dapat mencatat nilai persediaan emasnya dan memasukkan emas ke dalam neraca keuangannya.

Kegiatan usaha emas batangan kini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Emas Batangan. Peraturan ini akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2024 dan merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Pembentukan kegiatan usaha emas batangan ini merupakan amanat UU P2SK dan dinilai mendesak,” kata Agusman saat jumpa pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan yang berlangsung secara virtual pada Jumat, 13 Desember 2024.

Menurut definisi dalam POJK 17/2024, kegiatan usaha emas batangan adalah kegiatan usaha terkait emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Kegiatan yang dimaksud dapat berupa simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lain yang dilakukan oleh LJK.

Ekosistem kegiatan usaha emas batangan diharapkan dapat memperlancar pemantauan devisa negara dan berperan dalam menjembatani antara permintaan dan penawaran kebutuhan emas masyarakat.

Setelah menerbitkan POJK tersebut, otoritas tengah merancang peta jalan pengembangan dan penguatan kegiatan usaha emas batangan di Indonesia. OJK juga akan membentuk Dewan Emas Nasional untuk ekosistem kegiatan usaha emas batangan.

Agusman memperkirakan kinerja bisnis emas batangan akan meningkat seiring dengan perkembangan ekonomi masyarakat dan sektor jasa keuangan di Indonesia. Ia mengatakan, PT Pegadaian, anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, telah mengajukan izin usaha emas batangan.

“Dapat kami sampaikan bahwa PT Pegadaian telah mengajukan permohonan izin usaha emas batangan ke OJK dan saat ini sedang dalam proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Akan Selesai pada Tahun 2025

Pemerintah menargetkan pembentukan bank emas rampung pada semester I 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, rancangan undang-undang tentang emas batangan sudah diserahkan ke DPR untuk disahkan tahun depan.

“UU-nya sudah kami sampaikan. Kami harapkan semester pertama tahun depan sudah bisa terealisasi,” kata Airlangga saat ditemui seusai acara Bisnis Indonesia Economic Outlook 2025 yang digelar di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Desember 2024.

Airlangga menjelaskan, berbagai negara sudah memiliki emas dalam neraca keuangannya di bank. Dengan bank emas atau bullion bank, Indonesia pun bisa melakukan hal yang sama. Selain itu, Indonesia juga bisa mencatatkan nilai stok emasnya.

“Dulu kita hanya simpan stok emas di gudang. Dan yang kita catat hanya tonase-nya saja, tidak nilainya. Bank-bank lain, termasuk di Singapura, banyak bank yang memasukkan emasnya di neraca,” kata Airlangga dalam kesempatan terpisah di SEZ Business Forum yang digelar di Hotel St. Regis, Jakarta Selatan, Senin, 9 Desember 2024.

Hal ini menjadi alasan Indonesia tidak mendapatkan nilai penuh dari emas yang dihasilkan oleh industri manufaktur dalam negeri. Airlangga menjelaskan, industri perhiasan biasanya hanya mendapatkan biaya produksi, sedangkan proses kredensial Chartered Market Technician (CMT) dan tolling atau pemurnian emas dilakukan di Singapura.

Di tengah proses pembentukan kegiatan usaha emas batangan, Airlangga mengusulkan kepada OJK agar BRI dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI bisa menjadi bank emas. “Saya mengusulkan kepada OJK, minimal BRI yang merupakan holding Pegadaian, dan juga Bank Syariah Indonesia bisa menjadi tuan rumah bagi bank emas batangan di Indonesia,” kata Airlangga.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *