ALLFINANCEADVICE – Kementerian Dalam Negeri RI menghimbau pemerintah daerah untuk menyusun prosedur operasi standar (SOP) pengendalian inflasi.
SOP tersebut akan menguraikan langkah-langkah pengendalian inflasi jangka pendek dan jangka panjang, kata Tomsi Tohir, penjabat sekretaris jenderal kementerian, dalam sebuah pernyataan pada hari Senin, 22 Juli 2024.
Ia menambahkan bahwa program yang menangani masalah jangka panjang dan pencegahan belum menyeluruh.
“Berdasarkan pengalaman pertemuan mingguan selama dua tahun terakhir, kami yakin setiap wilayah harus memiliki rencana konkret, seperti SOP,” katanya.
Sejak September 2022, Kementerian Keuangan menggelar rapat koordinasi pengendalian inflasi mingguan dengan pemerintah daerah.
Tohir menyoroti berbagai capaian dalam dua tahun terakhir, di antaranya penyelesaian persoalan pupuk, imunisasi, dan pendataan lahan sawah.
Namun, mengevaluasi program pengendalian inflasi tetap penting, terutama bagi daerah yang tidak memiliki SOP ketika tingkat inflasi berubah.
Tohir menegaskan, lokasi bukan faktor penentu pengendalian inflasi. Ia mencontohkan Indonesia bagian timur, khususnya Papua, yang tidak semua daerahnya memiliki tingkat inflasi tinggi, meski beberapa daerah di bagian barat sudah melampaui rata-rata nasional sebesar 2,51 persen.
“Di sini kita lihat yang di atas 2,51 persen: Bali, Sulawesi Tengah, Lampung, Kalimantan Timur, Aceh, Maluku Utara, Jambi, Sumut, Kepri, Riau, Maluku, Bengkulu, Papua Barat, Gorontalo, dan Sumbar. , “dia mencatat.
Ia menekankan bahwa tantangan transportasi dan cuaca tidak boleh menghalangi upaya dan mendesak pemerintah daerah untuk secara proaktif mengatasi masalah ini.