ALLFINANCEADVICE – Polda Metro Jaya menyita uang tunai lebih dari Rp 73 miliar dari 15 tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perjudian daring yang dikaitkan dengan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital ( Komdigi ).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kompol Ade Ary Syam Ariandi mengatakan, uang tersebut ditemukan dalam beberapa mata uang yakni Rp35.792.110.000 dan S$2.955.779 (sekitar Rp35.043.272.457).
“Selain itu, kami juga menemukan US$183.500 (sekitar Rp2.888.106.500),” kata Ade Ary dalam keterangan resminya yang dikutip Tempo , Kamis, 7 November 2024.
Polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk 34 ponsel, 23 laptop, 20 lukisan, 16 mobil, 16 monitor, 11 jam tangan mewah, 4 tablet, 1 sepeda motor, dan 4 bangunan.
“Juga 2 senjata api dan 215,5 gram logam mulia,” kata Ade Ary.
Penyidik telah meminta agar 47 akun yang terkait dengan tersangka diblokir, imbuh Ade Ary, dan saat ini sedang menginventarisasi akun-akun situs web perjudian online untuk tujuan pemblokiran.
“Penyidik akan terus berupaya menangkap tersangka lain dan menyita lebih banyak barang bukti,” katanya.
Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kasus Judi Online Komdigi
Komisaris Ade Ary Syam Ariandi sebelumnya menjelaskan bahwa pegawai Komdigi berwenang memblokir situs judi online untuk mencegah meluasnya akses. Namun, mereka diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk melindungi dan mengambil keuntungan dari situs judi ilegal.
“Mereka bertugas memblokir situs judi online,” kata Ade Ary saat operasi penggeledahan di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat, 1 November 2019.
Para tersangka mengaku memblokir situs judi online dua minggu sekali. Agar tidak diblokir, karyawan Komdigi mematok tarif Rp8,5 juta per situs. Mereka akan memblokir situs judi online jika pemiliknya tidak menyetor uang dalam waktu dua minggu.