ALLFINANCEADVICE – Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan pemberangkatan 14 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nonprosedural(CPMI) yang hendak bekerja di Kamboja. Polisi menangkap dua tersangka yang berupaya memberangkatkan para TKI tersebut.
“Mereka terjaring operasi pencegahan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Reza Fahlevi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo , Senin, 16 September 2024.
Reza menambahkan, puluhan CPMI tersebut sebagian besar berjenis kelamin laki-laki. Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Rinciannya, pada 11 September lalu, delapan CPMI ditangkap di Terminal 2 dan sehari kemudian satu orang kembali ditangkap di terminal yang sama. Pada saat yang sama, turut ditangkap pula pria berinisial MZ dan PJ yang memberangkatkan korban.
Selanjutnya, pada 14 September sore, petugas menjaring dua CPMI di Terminal 2 dan pada malam harinya tiga CPMI di Terminal 3. Reza mengatakan rencana keberangkatan mereka terendus berkat informasi dari masyarakat. “Mereka ingin bekerja di Kamboja, tetapi tidak bisa menunjukkan dokumen lengkap untuk bekerja di luar negeri,” kata Reza.
Saat diperiksa polisi, para CPMI itu mengaku pernah ditawari bekerja di Kamboja sebagai karyawan perusahaan atau pelayan restoran. Ada pula yang mendapat tawaran kerja sebagai petugas layanan pelanggan, hingga menjadi admin game daring yang memuat konten kriminal perjudian.
“Rata-rata mereka mendapat tawaran itu dari aplikasi media sosial Telegram dari orang yang saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Reza seraya menjelaskan pihaknya sudah mengantongi identitas orang tersebut.
Menurut Reza, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni pria berinisial MZ dan PJ yang berperan mengantar para korban melalui Bandara Soekarno Hatta.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa paspor dan boarding pass rute Jakarta (CGK) – Kuala Lumpur Malaysia (KUL) – Phnom Penh, Kamboja (PNH) milik CPMI nonprosedural.
“Untuk CPMI nonprosedural yang kami amankan, statusnya sebagai saksi dan saat ini sudah dipulangkan ke daerah asal masing-masing,” kata Reza.
Atas perbuatannya, tersangka MZ dan PJ dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar,” kata Reza.