ALLFINANCEADVICE – Donny Hutabarat, Kepala Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia (BI), memaparkan alasan utama pembentukan Central Counterparty (CCP).
CCP merupakan lembaga infrastruktur pasar keuangan yang berperan sebagai lembaga kliring sentral dalam transaksi pasar uang dan derivatif mata uang asing, sekaligus berfungsi sebagai penjamin antarpihak yang bertransaksi, guna memitigasi risiko kegagalan transaksi, likuiditas, dan volatilitas harga pasar.
“Pertama, sebagai wujud komitmen kita terhadap amanat G20 untuk melakukan reformasi pasar derivatif OTC (over-the-counter), di mana Indonesia merupakan salah satu anggota G20. CPP dirancang untuk memitigasi risiko sistemik di pasar keuangan. Dalam Financial Stability Board/FSB Country Peer Review tahun 2021, itu merupakan salah satu hal yang direkomendasikan Indonesia,” ujarnya dalam jumpa pers bank sentral di Jakarta, Selasa, 24 September.
Donny menegaskan, pembentukan PKT bertujuan untuk memperdalam pasar uang dan pasar valuta asing dalam rangka mendukung transmisi kebijakan moneter dan menjaga stabilitas keuangan sistemik melalui pengurangan segmentasi pasar dan peningkatan efisiensi.
Kewajiban dan Tujuan PKT
Kewajiban lain dalam pembentukan CCP adalah mematuhi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan Bank Indonesia untuk mengatur, mengembangkan, dan mengawasi pasar uang dan pasar valuta asing, termasuk infrastruktur pasar keuangan. Dengan demikian, pembentukan CCP sebagai bagian dari infrastruktur pasar uang memiliki dasar hukum yang kuat di tingkat legislatif.
PKT juga menjadi salah satu inisiatif utama dalam Rencana Pengembangan Pasar Uang (BPPU) Tahun 2025 yang mendukung pelaksanaan operasi moneter berorientasi pasar guna mempercepat pendalaman pasar uang valas.
“Kita lihat sekarang transaksi sudah dilakukan secara over the counter, bilateral. Netting juga dilakukan secara bilateral, risiko rekanan juga bilateral, risiko likuiditas, risiko pasar semuanya bilateral, jadi agak rumit. CPP [menyederhanakan semuanya]. Kalau sudah jalan, CCP akan melakukan transaksi bilateral, tapi kliring multilateral juga akan dilakukan di tempatnya,” katanya, seperti dikutip Antara .
CCP merupakan hasil kerjasama antara Bank Indonesia (BI), Bursa Efek Indonesia (BEI), Lembaga Kliring Penjaminan Efek Indonesia (IDClear/KPEI) dan delapan bank terkemuka di Indonesia: Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank dan Permata Bank.
Para pihak menandatangani perjanjian pemegang saham (PAPS) tentang kerja sama pendirian dan pengembangan CCP di KPEI yang berperan sebagai penyelenggara CCP di pasar uang dan pasar valuta asing dengan persetujuan Bank Indonesia.
“Penandatanganan PAPS ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani oleh 11 entitas yang sama pada 18 Maret 2024 lalu,” kata Destry Damayanti, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
OJK Dukung Pembentukan PKT
Penandatanganan tersebut juga dihadiri oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi KPEI sebagai lembaga kliring dan penjaminan di pasar modal dan perbankan.
Anggota Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK sangat mendukung pembentukan CCP tersebut karena keberadaannya sangat penting bagi pengembangan transaksi derivatif di Indonesia.
Dukungan OJK termasuk memberikan izin kepada perbankan untuk berinvestasi di CCP.