Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global 15% pada 2025

ALLFINANCEADVICE Indonesia resmi menerapkan aturan pajak minimum global pada 2025. Kebijakan ini mengamanatkan wajib pajak badan yang tergabung dalam grup perusahaan multinasional dikenakan tarif pajak minimum sebesar 15 persen mulai tahun ini.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 yang telah disahkan Menteri Sri Mulyani pada 31 Desember 2024. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyatakan pajak minimum global tersebut merupakan hasil upaya kolektif negara-negara, termasuk Indonesia, selama lima tahun terakhir dalam mengatasi tantangan perpajakan global.

Inisiatif ini bertujuan untuk mengurangi persaingan pajak yang tidak sehat antarnegara. Kebijakan ini memastikan perusahaan multinasional dengan omzet gabungan global melebihi 750 juta Euro membayar pajak minimum di negara tempat mereka beroperasi. “Ketentuan ini tidak berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” kata Febrio dalam keterangan resmi, Kamis, 16 Januari 2025.

Ketentuan pajak minimum global merupakan bagian dari perjanjian Pilar Dua, yang diprakarsai oleh G20 dan dikoordinasikan oleh Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Perjanjian ini didukung oleh lebih dari 140 negara, dengan lebih dari 40 negara telah menerapkan ketentuan tersebut. Mayoritas negara diharapkan mulai menerapkannya pada tahun 2025.

Febrio menjelaskan, penerapan pajak minimum global menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih adil dan kompetitif. Melalui kebijakan ini, pajak tidak lagi menjadi penentu utama tujuan investasi.

“Dengan adanya ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui surga pajak dapat dicegah. Kesepakatan ini sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil,” imbuhnya.

Terkait penerapan pajak minimum global, Febrio mengatakan pemerintah akan terus memprioritaskan dan memberi insentif kepada sektor-sektor yang mendorong pertumbuhan ekonomi.

Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengakui penerapan pajak minimum global akan berdampak pada kebijakan tax holiday Indonesia . Ia menekankan perlunya insentif alternatif, dengan fokus pada langkah-langkah nonfiskal.

“Saat ini kami sedang mengkaji apa yang akan kami lakukan, insentif nonfiskal yang bisa diberikan kepada investor,” ujarnya seperti dikutip Antara .

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *