Memahami Hal Tentang Pajak Mobil Mewah di Indonesia Sebelum Melakukan Membelinya

ALLFINANCEADVICE – Di Indonesia, kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat, termasuk dalam kategori barang mewah. Maka tak heran jika ada aturan khusus yang mengatur pajak mobil mewah yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak-pajak ini dikelola oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menangani pajak mobil mewah, berikut adalah ikhtisar singkat yang harus Anda pahami.

Mengapa Anda Harus Repot dengan Pajak Mobil Mewah?

Memahami mengapa mobil mewah dikenakan pajak khusus dibandingkan mobil biasa adalah kuncinya. Intinya adalah bahwa mobil mewah hadir dengan fitur dan teknologi canggih, menjadikannya lebih mahal daripada kendaraan rata-rata.

Terlebih lagi, pembayaran pajak atas mobil mewah merupakan bentuk kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah bagi warga negara Indonesia. Pendapatan dari pajak ini diperuntukkan bagi peningkatan pelayanan publik dan pembiayaan proyek infrastruktur publik.

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Mobil Mewah? 

Sebelum mendalami seluk beluk pajak mobil mewah di Indonesia , ada baiknya kita mengetahui jenis kendaraan apa saja yang termasuk dalam kategori mewah. Mobil mewah biasanya memiliki kapasitas mesin berkisar antara 3.000 hingga 5.000 cc dan jarang digunakan untuk tujuan komersial.

Pemilik mobil mewah wajib membayar dua jenis pajak: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB/Pajak Kendaraan Bermotor). BBNKB dikenakan pajak sebesar 10% dari harga mobil, sedangkan PKB ditetapkan sebesar 1,5% dari nilai mobil.

Selain itu, wajib pajak wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL/Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) yang berjumlah Rp140.000,- yang dibayarkan bersamaan dengan pajak BBNKB dan PKB.

Beda Tarif Pajak untuk Mobil Mewah Konvensional, Hybrid, dan Listrik 

Pajak mobil mewah didasarkan pada harga kendaraan, artinya semakin tinggi harga mobil maka semakin tinggi pula besaran pajaknya. Tapi bagaimana dengan mobil mewah hybrid atau listrik?

Mirip dengan mobil mewah konvensional, kendaraan hybrid yang dilengkapi mesin elektrifikasi menghadapi tarif pajak yang relatif tinggi. Tarif tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP/Peraturan Pemerintah) Nomor 74 Tahun 2021 dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri).

Tarif pajak kendaraan mewah bermesin hybrid atau listrik bervariasi, mulai dari 15%, 25%, dan 30%, tergantung kapasitas silinder masing-masing mobil hybrid. Meski tarif pajaknya bervariasi, tarif PKB tahunan tetap konsisten dengan tarif mobil mewah konvensional.

Insentif Pemerintah untuk Pajak Mobil Mewah 

Sejak tahun 2022, pemerintah memberikan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah pada industri otomotif nasional. Inisiatif ini bertujuan untuk mendukung sektor produksi otomotif nasional yang terpuruk pascapandemi Covid-19.

Berkat insentif pemerintah tersebut, terjadi peningkatan nyata pada penjualan kendaraan bermotor roda empat di dalam negeri. Kebijakan ini secara tidak langsung membuka pintu bagi sektor lokal untuk berkembang dan mengembangkan usahanya.

Pajak mobil mewah mungkin tampak mudah, namun memainkan peran penting dalam perekonomian negara. Dengan membayar pajak tersebut, wajib pajak tidak hanya memenuhi tanggung jawabnya sebagai pemilik kendaraan, tetapi juga sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum