Bos PT Timah Buka Suara Terkait Kerugian Lingkungan Sebesar Rp 271 triliun

ALLFINANCEADVICE – Kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 membuat heboh masyarakat. Apalagi, kasus ini melibatkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Kerugian dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 271 triliun. Angka Rp 271 triliun tersebut merupakan perhitungan kerugian kerusakan lingkungan pada kawasan hutan dan non hutan yang dihitung langsung oleh pakar lingkungan hidup Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo.

Bambang menghitung kerugian akibat rusaknya hutan di Bangka Belitung akibat dugaan korupsi mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 memuat kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Direktur Utama (Direktur) PT Timah Tbk Ahmad Dani Virsal menyatakan pihaknya belum mau menilai apakah angka potensi kerugian tersebut layak dan akurat atau tidak. Menurut dia, perhitungannya diberikan kepada ahli lingkungan hidup.

“Kalau itu domainnya ahli lingkungan hidup, kita tidak bisa menafsirkan, membantah atau apa pun karena itu diumumkan oleh para ahli, ahli di bidangnya. Kita bukan ahli di bidangnya kan,” kata Ahmad di Gedung DPR, Pusat. Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Para pihak sendiri juga melakukan perhitungan sendiri secara internal mengenai kerugian yang timbul dari perkara ini. Pihaknya sedang mempelajari kontrak kerja sama yang ada.

“Ini juga sedang kita dalami, seperti yang terjadi lima tahun lalu. Kita pelajari. Kita pelajari secara internal, kontrak dan kerja sama yang ada,” kata Ahmad.

Lanjut Ahmad terkait dugaan penambangan liar yang terjadi di IUP PT Timah. Menurutnya, memang ada beberapa praktik yang terjadi.

“Timah tidak ada yang ilegal, hanya saja dasar pengambilan dan cara pengambilannya mungkin ilegal. Timah adalah timah. Namun cara pengambilannya mungkin tidak memiliki dasar hukum. Itu ilegal. Tidak sesuai dengan ketentuan. peraturan yang ada,” kata Ahmad.

Praktik penambangan liar tidak hanya terjadi di dalam IUP PT Timah saja, namun ada juga yang berada di luar IUP. Bahkan ada pula yang berada di kawasan terlarang.

“Ada yang di kawasan PT Timah, ada juga yang di luar PT Timah. Atau mungkin kawasan terlarang seperti kawasan hutan,” kata Ahmad.